oleh

Zona Pesisir dan Zona Laut

GEOVOLCAN.com – Hai sahabat geovolcan kali ini kita akan membahas tentang zona pesisir dan zona laut, apa sih zona itu ? zona sendiri bisa di artikan dengan daerah atau wilayah. Jadi, pembahasan kali ini kita kan belajar tentang wilayah-wilayah di pesisir pantai dan laut.

Apa Yang di Maksud Zona Pesisir dan Zona Laut? Mari kita bahas

Zona Pesisir

Berdasarkan kedalamanya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 zona (wilayah) yaitu :

Zona Lithoral

Wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.

Zona Neritic ( wilayah laut dangkal)

Wilayah laut dangkal dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman laut 150 meter. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh laut jawa, laut natuna, selat malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.

Zona Bathyal ( wilayah laut dalam)

WIlayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini sudah tidak bisa ditembus oleh sinar matahari, sehingga membuat kehidupan organisme tidak sebanyak yang terdapat di zona neritic.

Zona Abysal ( wilayah laut sangat dalam )

Wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 meter. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.

Untuk lebih memahami bisa lihat dan perhatikan gambar berikut ini.

Klasifikasi zona laut menurut kedalamanya

Baca juga :

GERAKAN AIR LAUT & Jenis Gelombang Air Laut

BAB Hidrosfer Bagian Perairan Laut

Zona Laut Indonesia

Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah peairan laut yang lebih luas dari pada daratanya, potensi wilayah laut ini lah yang menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Batas Wilayah Laut Indonesia

Luas wilayah laut indonesia sekitar 5.176.800 km2 ini berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari 2 1/2 kali luas daratanya. Sesuai dengan hukum laut International yang di sepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona landas Kontinen, dan zona ekonomi Eksklusif.

Pembagian Wilayah Laut Menurut Konvensi Hukum Laut PBB, Montego, Caracas Th 1982

Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis batas teritorial atau bisa disebut laut teritorial.

Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal. sedangkan garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No 4 Prp. 1960.

Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sma jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkordinasi 980 BT dan 60 LU.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

3) Zona Ekonomi Eksklusif

ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

pada zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut International, batas landas kotinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumbah tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya pada garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indoensia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Sekian materi tentang Zona Pesisir dan Zona Laut dan jangan lupa kunjungi kami di channel geovolcan

Komentar

Tinggalkan Balasan