BUDAYA MUDIK – Seperti yang kita ketahui, sekarang ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Virus Covid-19 muncul di Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu. Kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini tidak menyurutkan budaya-budaya masyarakat untuk mengalami perubahan. Pengaruh pandemi ini tentu saja dirasakan oleh semua pihak dan kalangan. Salah satu faktanya yaitu pandemi ini membatasi kita untuk beraktivitas antar individu satu dengan individu lainnya karena pemerintah memberlakukan kebijakan untuk tidak sering keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendadak. Sebelum adanya pandemi ini, kita bebas bertemu dengan orang-orang di sekitar kita tanpa menggunakan masker atau memperhatikan protokol kesehatan lainnya.
Dari hal tersebut, muncul kebiasaan-kebiasaan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kata lain, pandemi ini telah memunculkan budaya masyarakat baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial ini. Pandemi ini tentunya mengubah budaya masyarakat yang berdampak pada perubahan pola pikir, pandangan, serta sikap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu sedia handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menghindari kontak fisik dengan orang lain, dan itu semua sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.
Baca juga : Pengaruh Covid-19 Terhadap Budaya Masyarakat Pada Saat Hari Raya Idul Fitri
Berbagai aktivitas yang sebelumnya dapat kita lakukan dengan bebas, kini harus dilakukan dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan yang ada. Bahkan kegiatan ataupun acara-acara besar seperti pernikahan, hajatan, tasyakuran, hiburan-hiburan, dan acara lain-lainnya terpaksa harus dihentikan setelah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering kita sebut dengan istilah PPKM yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini membuat kita berdiam diri di rumah.
Pandemi ini tentu saja memengaruhi budaya-budaya masyarakat, terutama budaya mudik. Faktor ekonomi banyak mempengaruhi seseorang berpindah kota. Penghidupan di desa yang dirasa kurang mencukupi membuat kota seperti daya tarik senidri bagi penduduk desa. Mudik bisa dikatakan sebagai tradisi para perantau yang pulang ke kampung halaman mereka. Pulang ke kampung halaman yang jauh dari keramaian dan aktivitas kota. Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam Peningkatan Penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Sepanjang Ramadan, Pemerintah telah mengambil kebijakan tegas peniadaan mudik dengan tujuan untuk mencegah hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi dari penularan Covid-19. Karena bukan tidak mungkin kenaikan penularan Covid-19 dapat terjadi apabila masyarakat menolak untuk bertindak atau tetap melakukan mudik. Seperti beberapa pengalaman libur panjang, angka kasus konfirmasi Positif Covid-19 mengalami kenaikan. Ini yang harus dihindari jelang hari raya idul fitri. Pemerintah berharap masyarakat untuk tetap menerapkan dengan disiplin tinggi protokol kesehatan 3M. memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Mudik di Indonesia sama dengan tradisi tahunan yang biasanya terjadi menjelang hari-hari raya besar, Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, jadi puncak mudik adalah ketika perayaan hari raya Idul Fitri. Menjelang lebaran, jalan-jalan ramai dengan kendaraan dengan tingkat yang naik disbanding hari-hari biasanya. Namun, berhubung di Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik tahun ini agar memutus tali rantai penyebaran virus Covid-19. Sebagai warga Negara, sudah menjadi kewajiban kita untuk mematuhi semua peraturan pemerintah.
Baca juga : ERA DISRUPSI, KEBUDAYAAN TERDIGITALISASI
Sebelum pandemi Covid-19 datang Indonesia, masyarakat bebas untuk berpergian kemana pun. Setelah diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemerintah mewajibkan kepada masyarakat yang akan mudik/berpergian dengan beberapa persyaratan. Diantaranya yaitu membawa surat sehat, uji swab yang dinyatakan negatif Covid-19. Bahkan, setelah mudik pun, masyarakat juga harus menjalani karantina mandiri selama beberapa hari.
Meskipun sebagian orang tidak bisa menjalani mudik, tetapi mereka masih tetap bisa berhubungan dengan keluarga dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Mereka bisa menghubungi para kerabat yang deat maupun yang jauh dengan cepat secara virtual yang bisa melalui handphone, laptop, ataupun yang lainnya. Dengan kecanggihan teknologi, kita bisa mengirim pesan, menelepon, bahkan melihat wajah keluarga kita melalui videocall meskipun jarak yang jauh. Dengan adanya teknologi ini sedikit meringankan kesedihan kita akibat adanya virus Covid–19 yang membatasi ruang gerak kita.
Kebiasaan kita lainnya adalah bersalam-salaman pada hari raya dan ini sudah mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia. Hal ini menjadikan kita tidak bisa menjalin silaturahmi yang lebih hangat atau lebih akrab dengan orang-orang di sekeliling kita. Kita harus membatasi diri untuk tidak berdekatan atau menjalin kontak fisik demi melindungi diri kita sendiri dan orang lain agar virus ini tidak semakin meluas.
Baca Juga : Budaya Makanan Khas Banyuwangi (Rujak Soto)
Dari hal tersbut dapat dikatakan bahwa telah terjadi perubahan budaya masyarakat, yakni kini masyarakat yang aktivitas sosialnya selalu dilakukan secara virtual. Meskipun kondisi sekarang ini kita masih hidup berdampingan dengan pandemi, pandemi ini juga mengajarkan kita dengan banyak hal. Berubahnya budaya masyaraat ini harus kita sikapi dengan positif dan ambil hikmahnya. Sesulit apapun kehidupan kita, kita harus tetap mensyukuri dengan apa yang terjadi.
Tag : Budaya Mudik,






