Geovolcan.com – Hai sahabat geografi kalian tahu apa itu Siklus Penanggulangan Bencana ? Pembahasan ini berada pada materi mitigasi bencana pada materi geografi kelas 11 semester genap. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rangkaian kegiatan penanggulangan bencana dapat digambarkan melalui siklus seperti pada gambar berikut.
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA

Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahap berikut:
a. Tahap Pra Bencana
1) Dalam situasi tidak terjadi bencana
- Perencanaan penanggulangan bencana.
- Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
- Pemanduan dalam perencanaan pembangunan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
- Persyaratan analisis resiko bencana
- Pelaksanaan dan penegakan tata ruang
- Pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
Baca juga : Bencana Alam Ekstraterestrial
2) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
- Kesiapsiagaan.
- Peringatan dini, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat untuk mengurangi resiko terkena bencana, serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
- Mitigasi bencana, dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Secara garis besar proses penyusunan atau penulisan rencana peanggulangan bencana dapat dilihat pada skema berikut.

b. Tahap Tanggap Darurat
Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda dan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
- Penentuan status keadaan darurat bencana
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban
- Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan serta tempat hunian
- Perlindungan terhadap kelompok rentan, yaitu dengan memberikan prioritas pada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial
- Pemulihan dengan segera sarana prasarana vital, dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana
Lihat juga : Tingkat Isyarat Gunung Berapi Di Indonesia
c. Tahap pemulihan Pasca Bencana
Penyelenggaraan penanggulagan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
- Rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana prasaran, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi atau resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
- Rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik
Sumber : Modul Geografi Kelas XI KD 3.7 dan 4.7



